Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Tak terasa ya, ibadah shaum kita di tahun 1432 H ini ternyata sudah memasuki hari yang ke 12. Semoga kita dapat menjalankan ibadah shaum kita secara penuh.
Nggak lengkap rasanya, kalau kita menjalankan ibadah shaum ini tanpa melakukan hal yang wajib sebagai penyempurna ibadah shaum kita. Apakah anda tahu apa penyempurna ibadah shaum kita?
Penyempurna ibadah shaum kita antara lain adalah zakat fitrah. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib untuk kita keluarkan sebelum menjelang Idul Fitri. Biasanya umat muslim udah tau tentang zakat fitrah ini. Besarnya zakat fitrah yang kita keluarkan setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang biasa kita konsumsi sehari-hari.
Umumnya di Indonesia, kita mengeluarkan zakat fitrah dengan menggunakan beras atau bisa juga dengan menggunakan uang yang jumlahnya setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok kita tersebut.
Zakat merupakan salah satu kewajiban kita, bahkan zakat juga termasuk ke dalam salah satu rukun Islam, yaitu menjadi rukun Islam yang ketiga. Jadi memang udah seharusnya hukum zakat ini adalah wajib seperti rukun Islam lainnya, yaitu shalat, berpuasa, dan ibadah haji.
Untuk orang yang berhak menerima zakat sudah dijelaskan dalam Al Qur’an dan Al Hadits. Mereka yang berhak menerima zakat terdiri atas delapan golongan. Kedelapan golongan orang yang berhak menerima zakat antara lain adalah sebagai berikut :
1. Fakir
Golongan fakir adalah orang-orang yang hampir tidak memiliki harta apapun, sehingga mereka juga tidak mampu memenuhi kebutuhan untuk kehidupan mereka sehari-harinya.
2. Miskin
Golongan miskin adalah mereka yang memiliki harta, namun mereka masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan untuk kehidupan mereka sehari-harinya.
3. Amil
Golongan amil adalah mereka yang mengumpulkan zakat dan membagikan zakat tersebut kepada yang berhak. Mungkin kita lebih mengenal golongan amil ini sebagai Panitia Zakat. (saya juga pernah menjadi salah satu anggota panitia Iedul Fitri di masjid dekat rumah saya, hehehe).
4. Mu'allaf
Golongan mu’allaf adalah mereka orang-orang yang baru masuk agama Islam. Sehingga golongan mu’allaf inin masih membutuhkan bantuan kita untuk menyesuaikan diri mereka dengan suasana Islami.
5. Hamba sahaya
Golongan hamba sahaya adalah mereka yang menjadi budak dan mereka ingin memerdekakan dirinya agar mereka bisa hidup bebas.
6. Gharimin
Golongan gharimin adalah orang-orang yang terpaksa memiliki hutang kepada orang lain atau lainnya untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-harinya. Mereka terpaksa berhutang karena mereka belum sanggup memenuhinya kebutuhan hidup tersebut. Jadi kita harus membantu meringankan beban mereka ini, kasihan juga kan.
7. Fisabilillah
Golongan fisabilillah adalah orang-orang yang memilih untuk berjuang di jalan Allah SWT, seperti berdakwah atau jihad.
8. Ibnus Sabil
Golongan Ibnus Sabil adalah orang-orang yang ketika sedang berada di dalam perjalanan, namun mereka kehabisan biaya di perjalanan tersebut.
Kita sebagai umat Islam yang beriman nggak akan dan nggak boleh menganggap bahwa dengan kita mengeluarkan zakat di jalan Allah SWT, maka nantinya mungkin kita akan kehabisan harta. Padahal kita sudah susah payah mengumpulkan harta, masa mau kita bagiin begitu aja? Mereka juga harus berusaha sendiri dong... Itu adalah pemikiran yang salah. Info tentang zakat ini bisa kita baca di situs InfoZakat, yaitu di www.infozakat.com.
Seharusnya kita bersyukur, bahwa kita masih mampu untuk mengeluarkan zakat dibanding dengan saudara kita yang belum mampu. Kita juga harus membantu mereka, karena kita hidup pasti akan saling membutuhkan. Mungkin ada kalanya nanti suatu saat kita membutuhkan pertolongan mereka, bahkan mungkin mereka membantu kita dengan ikhlas.
Menurut saya,
dengan zakat ini, kita memiliki banyak keuntungan, baik buat diri kita pribadi maupun orang lain. Dengan kita mengeluarkan zakat berarti kita masih mampu untuk membantu saudara kita yang membutuhkan kita. InsyaAllah harta yang kita miliki dapat menjadi suci, selain itu juga, sebagian dari harta yang kita miliki ada juga harta milik mereka loh.Oh ya, kalau anda seorang blogger yang mau saling share informasi bermanfaat seputar zakat, panti asuhan, yayasan yatim piatu atau yayasan sosial, anda juga bisa mengakses situs InfoZakat di alamat www.infozakat.com/kontes, karena InfoZakat sedang bekerjasama dengan Teak 123 di alamat www.teak123.com untuk melakukan kontes SEO.
InsyaAllah kita dapat menjalani ibadah shaum ini dengan baik dan kita dapat menyempurnakannya dengan mengeluarkan zakat fitrah. Semoga ibadah shaum kita semakin bagus dan diridhoi Allah SWT. InsyaAllah ibadah shaum kita diterima Allah SWT dan menjadikan diri kita pribadi yang lebih baik dibandingkan sebelumnya, Amien Ya Robbal Alamien...
Wassalammu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
6 tanggapan:
zakat itu memang wajib hukumnya bagi yang mampu :)
wah, nice info nih gan
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi siapapun yang melaksanakan shaum ramadhan. Dan hanya diperuntukkan kepada fakir dan miskin... supaya mereka tidak kelaparan di hari raya ied fitr.
@faktabukanopini : pasti gan... zakat merupakan kewajiban dan rukun islam bagi yang mampu kan gan,. hehehehe.....
@Danny Sihombing : hehe, makasih gan.. :)
@Anonymous : iya bener gan, kewajiban umat islam dan merupakan salah satu rukun islam.. :D
Post a Comment