Sunday 25 November 2012

Mengenai UMR/UMP/UMK : Pengertian, Ketetapan, Daftar, Sanksi




Upah Minimum Regional adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pegawai, karyawan atau buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Pemerintah mengatur pengupahan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1989 tanggal 29 Mei 1989 tentang Upah Minimum.

Penetapan upah dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang. Mula-mula Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha mengadakan rapat, membentuk tim survei dan turun ke lapangan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh. 

Setelah survei di sejumlah kota dalam propinsi tersebut yang dianggap representatif, diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) – dulu disebut Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Berdasarkan KHL, DPD mengusulkan upah minimum regional (UMR) kepada Gubernur untuk disahkan. Komponen kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup pekerja lajang (belum menikah).

Apakah Anda mengetahui apa saja yang termasuk dalam komponen upah? Dalam Undang-Undang, ada 3 (tiga) komponen upah yaitu gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Lalu apa pengertian dari ketiga komponen upah tersebut?


Berikut adalah pengertian dari gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap menurut Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-07/Men/1990 tentang Pengelompokan Upah dan Pendapatan Non Upah :


a. Gaji Pokok
Gaji pokok adalah adalah imbalan dasar (basic salary) yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

b. Tunjangan Tetap
Tunjangan tetap adalah pembayaran kepada pekerja yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu (penjelasan pasal 94 UU No. 13/2003). Tunjangan tetap tersebut dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti tunjangan isteri dan/atau tunjangan anak, tunjangan perumahan, tunjangan daerah tertentu.

c. Tunjangan Tidak Tetap
Tunjangan Tidak Tetap adalah pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja yang diberikan secara tidak tetap dan dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti tunjangan transpor dan/atau tunjangan makan yang didasarkan pada kehadiran.


Jadi, apakah besarnya gaji yang diterima pekerja setiap bulan (gaji pokok + tunjangan tetap + tunjangan tidak tetap) setara dengan Upah Minimum?

TIDAK. Apabila kita merujuk ke Pasal 94 Undang-Undang (UU) no.13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, komponen Upah Minimum hanya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap tidak termasuk dalam komponen Upah Minimum. Besarnya gaji pokok sekurang-kurangnya harus sebesar 75 % dari jumlah Upah Minimum.

UPAH MINIMUM = GAJI POKOK (75% dari Upah Minimum) + TUNJANGAN TETAP (25% dari Upah Minimum)

Contoh : Upah Minimum Provinsi Jakarta sebesar Rp. 1.529.150. Apabila Anda bekerja di DKI Jakarta, perusahaan dilarang membayar pekerja tersebut dengan upah yang lebih rendah dari Rp 1.529.150. Perusahaan juga harus memberikan gaji pokok sekurang-kurangnya 75% dari Rp. 1.529.150 yakni sebesar Rp. 1.146.862. Jadi apabila gaji keseluruhan Anda Rp. 1.600.000 (yang notabene lebih besar dari UMP Jakarta) akan tetapi gaji pokok Anda hanya sebesar Rp. 900.000 (kurang dari 75% UMP Jakarta) maka Anda telah dibayar dibawah Upah Minimum DKI Jakarta.

Pada prakteknya, sering kali jumlah tunjangan menjadi lebih besar dari gaji pokok yang diterima oleh seorang pekerja. Hal ini tentu saja dapat menimbulkan salah pengertian di dalam hubungan kerja yang akhirnya akan dapat mengganggu hubungan antara pengusaha dengan pekerja.

Karena tunjangan yang diberikan besar maka jumlah gaji keseluruhan (take home pay) dirasa telah melebihi Upah Minimum, padahal Upah Minimum hanya terdiri dari Gaji pokok + tunjangan tetap saja.



Sebagai informasi, ada 15 provinsi yang menetapkan UMP/UMK (upah minimum kota) di tahun depan. Berikut daftarnya:

  • NAD UMP 2013 sebesar 1.550.000,
  • Sumut UMP 2013 sebesar 1.305.000,
  • Sumbar UMP 2013 sebesar 1.350.000,
  • Kep. Riau UMP 2013 sebesar 1.365.087,
  • Jambi UMP 2013 sebesar 1.300.000,
  • Bangka Belitung UMP 2013 sebesar 1.265.000,
  • Bengkulu UMP 2013 sebesar 1.200.000,
  • DKI Jakarta UMP 2013 sebesar Rp 2.200.000,
  • Kalbar UMP 2013 sebesar 1.060.000,
  • Kalsel UMP 2013 sebesar 1.337.500,
  • Kalteng UMP 2013 sebesar 1.553.127
  • Kaltim UMP 2013 sebesar 1.762.073,
  • Sultra UMP 2013 sebesar 1.125.207,
  • Sulsel UMP 2013 sebesar 1.440.000,
  • Papua UMP 2013 sebesar 1.710.000.


Sesuai dengan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha yang tidak mau membayarkan UMP, berarti melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berdasarkan UU tersebut, pengusaha dapat dianggap sebagai pelaku kejahatan dengan ancaman sanksi penjara maksimal empat tahun dan denda minimal Rp 100 juta sampai Rp 400 juta.

UMP yang ditetapkan merupakan gaji pokok bagi pekerja yang masih belum menikah dan punya masa kerja 0-12 bulan. Upah ini tidak termasuk uang makan, transportasi dan lembur yang harus dibayarkan oleh perusahaan.

44 tanggapan:

Anonymous said...

klo perusahaan kita tidak memenuhi peraturan pemerintah ini gimana tindakan kita ya? sedangkan kita masih butuh pekerjaan..

Anonymous said...

menarik

Anonymous said...

Banyak sekali perusahaan yang belum menerapkan peraturan pemerintah, salah satunya di perusahaan saya.
Kita harus bagaimana donk??

Unknown said...

iya benar perusahaan masih banyak yang belum mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah!! sebaiknya kita mengadu/melapor kemana y??

Unknown said...

Artikel yang sangat menarik. Tapi yang menjadi pertanyaan adalah dalam UU 13/2003 Pasal 94, tidak menyebutkan rumus itu adalah rumus upah minimum. Apa yang menjadi dasar bahwa itu adalah rumus upah minimum? APakah persepsi atas UU tsb, ato pendapat dari ahli hukum?
Mohon penjelasan karena jika salah dalam penerapan rumus tsb, bisa tidak tepat dalam pengambilan keputusan bagi perusahaan, juga tidak tepatnya tuntutan buruh untuk meminta kenaikan gaji.

deny lubis said...

wah,, aq mw nuntut,, tpi tkut di pecat,,,,

Anonymous said...

nice news...
jangan sampai tenaga kerja indonesia jadi sapi perahan di negeri sendiri....
di upah murah oleh perusahaan asing...

Unknown said...

OK. mas yang aku tanyakan untuk definisi UMK itu apa sih sebenarnya?masalahnya untuk temana teman banyak yang kurang mengerti.mohon di jelaskan.....

Unknown said...

Mohon di jelaskan definisi dari UMK?

DimasMadang said...

upah minimum propinsi (“UMP”)

upah minimum kabupaten/kota (“UMK”)

Unknown said...
This comment has been removed by the author.
Anonymous said...

ganji minta naik yang penting sesuai sma kinerjanya brooo

Anonymous said...

Like it.

Anonymous said...

bagaimana untuk home industri ? karena banyak sekali home industri di jakarta yang upah kerja masih sangat minim, sebut saja home industri konveksi yang menggaji karyawan harian sebesar 1,2 juta per bulan. wawww jauh dari 2,2juta.

Anonymous said...

bagaimana untuk home industri ? karena banyak sekali home industri di jakarata yang upah kerja masih sangat minim, sebut saja home industri konveksi di jakarta barat yang menggaji karyawan harian sebesar 1,2juta per bulan. dengan jam kerja
sepi; 08.00-20.30, hari minggu tetap kerja (tidak ada uang lembur)
ramai; 08.00-23.00. hari minggu tetap kerja (tidak ada uang lembur, cuma disogok nasi padang 1 bungkus seminggu sekali). kejam

Unknown said...

bisa minta refrensi nya dari mna gak?? saya masi ragu dengan statement nya,,

Anonymous said...

wajib di lapor kan ke disnaker se tempat bagi perusahaan yg nakal

Anonymous said...

Perusahaan Tempat saya bekerja belum mengikuti UMP pemerintah daerah yaitu Daerah Sumatera Selatan yang nota bene Gubernur Sumsel telah ketuk palu untuk UMP Sumatera Selatan terhitung 1 Januari 2014 yaitu Rp. 1.825.000,-, Namun kenyataan nya di perusahaan tempat kami bekerja Basic Salary yang kami terima sebesar Rp. 1.500.000,- padahal Perusahaan tempat kami bekerja tsb adalah tambang batubara yang sekarang lagi pesatnya untuk produksi. Mohon Advice dari teman2. tks

Anonymous said...

kami terdaftar di perusahaan jakarta namun kami di tempatkan di daerah, gaji kami sangat dibawah minimum, 1,4jt. Sy pribadi sudah kerja 4tahun, kami terdaftar di BPJS, menurut data BPJS upah terakir kami 2,2jt tpi keyataannya kami hanya terima dibawah 1,6jt. tman2 sdah spakat untuk kami prtanyakan ke perusahaan tmpat kami kerja, cman kami masih mencari data yg akurat tntang prmasalahn UMR. shingga kami bisa prtanyakn ke kantor. tolong solusinya gmna ya ? by phone 08114004095.

Anonymous said...

boleh saya kopas? disini lebih lengkap daripada blog lain...
untuk tugas, nanati ditulis sumbernya kok...

Anonymous said...

ijin kopas brow???? atau kirim email ke saya
boy_dwi@yahoo.co.id
buat tugas,, dan sumber jelas saya tulis

Anonymous said...

Mau copy gak bisa :( jahat banget kakanya

Anonymous said...

Mau kopi ke warkop trdekat aja dik. Hahaha

Aung said...

Apakah ciri ciri perusahaan yang sudah menggaji pekerjanya sesuai umk?

Sugeng said...

Bagai mana dengan upah pekerja rumahan? Saya mempunyai 7 karyawan dan saya bergerak di bidang snack yang tidak menentu hasilnya, mohon masukannya dari para senior.

Unknown said...

Ditempat aku kerja, gaji 1.050.000 kotor.. sedang umk'y jg 1.050.000... itu gimana yah.. sesuai atau tidak.. aku mao komplain tapi takut nanti jdi senjata makan tuan.. mohon penjelasannya min, kirim ke emailku yah noviafuji81@gmail.com

Unknown said...

Kalau mau di print buat bahan refensi tugas gimana atuh kak,gak bisa di copy >< tapi.. ini artikel bagus! Good job aja lah kak. :)

Rizki Putranto said...

@All : maaf baru baca komentar kalian, karena saya jarang aktif blogging lagi.
Artikel ini saya buat dari kumpulan berbagai artikel lain. Kalau ada yang mau copas, silahkan email ke saya ya.

Unknown said...

artikelnya bagus tapi pelit bangettttt ga boleh d copas,org pelit kuburanya sempit loh

Unknown said...

bos

Anonymous said...

Sangat membantu.. Bisa jadi bahan referensi untuk kami yg bekerja di perusahaan yg ngasih upah dibawah UMK/UMR/UMP.. Perlu dilaporin biar di denda dan dimasukkan penjara..

adi said...

Tanya om, kalo tambahan gaji krn pencapaian target tertentu. Apakah komponen tambahan tersebut masuk ke umr atau ke tunjangan tidak tetap? Krn kalo misalnya kami tidak mencapai target maka gaji yg di terima di bawah umr. Terima kasih om...

jerapah pink said...

Tanya, kalo kerja di bawah 40 jam kerja dalam seminggu.. berhakkah mendapat jagi ump/umr/umk?

jerapah pink said...

Tanya, kalo kerja di bawah 40 jam kerja dalam seminggu.. berhakkah mendapat jagi ump/umr/umk?

jerapah pink said...

Tanya, kalo kerja di bawah 40 jam kerja dalam seminggu.. berhakkah mendapat jagi ump/umr/umk?

Unknown said...

mohon bisa dishare dong tulisan ini untuk bahan saya mempelajari lebih faham dan detil. Terimakasih.

Unknown said...

mohon bisa dishare dong tulisan ini untuk bahan saya mempelajari lebih faham dan detil. Terimakasih.

Eni said...

Trus mengenai penjelasan mengenai UMR bagaimana??
UMR utk siapa??
Dan UMR itu kenapa sampai sekarang masih digunakan istilah UMR tersebut bahkan UMR Jkt sekarang 3,1??
Bisa jelaskan kah?? Trimakasih.

Unknown said...

Makasih broo atas informasinya, ini akan sy pakai buat pedoman sy dlm menghadapi penyedia tenaga kerja yg masih banyak ngakal ngakalin karyawannya, dgn menggocek tunjangan tdk tetap yg masuk dikomponen gaji, dan gapoknya jg ga ada yg nyape 75%....
Hmmmmmm.... Makasih sekali lg, ini saaaangat berguna buat kita semua, supaya ga dikadalib trus,, hahahahahaha....

Remahan Hidup said...

Bagaimana jika karyawan mutasi atas permintaan sendiri bukan dari perusahaan, apakah upahnya harus mengikuti cbg barunya atau tetap dgn upah di cbg lama??

andre said...

Wajip ke dinasa ketenaga jika perusahaan tidak mematuhui ketentuan undang-undang yang sudah di tetapkan
dan apabila anda bekerja lebih dari 2 tahun tetapi di kontrak (PKWT) anda berhak melakukan perundingan ke pada perusahan
Dan menuntut Hak anda dengan pesangon 2 x ketentuan
dan anda juga harus pahami apa saja yang wajip di berikan oleh perushaan ke pada anda Pengalaman kerja DLL
ketika perundingan apa yang anda minta tidak di penuhi
ada baiknya buat surat laporan ke disnaker (dinas tenaga kerja)
untuk melakukan mediasi (sama halnya dengan perundingan akan tetapi di wakili atau di ketahui oleh disnaker di tempat.
terima kasih semoga membantu

Foto Jalan2 said...

Kembali merujuk kepada kapasitas dan jenis perusahaan. Berani tanggungjawab secara hukum dan budaya sosial dalam perusahaan. Berani curang berarti berani menerima resiko. Dari segi agama, bila curang adalah salah. Kadang orang tak sadar. Berlaku diam-diam, pilon dan demi diri sendiri serta takut dan malu bila tidak tercapai keinginannya menjadi terbesar, untung besar. Padahal tanpa karyawan mustahil usaha berjalan.

Cari tahu.com said...

Adakah sanksi bagi perusahaan yang tidak menerapkan gaji UMK.

Udin said...

Tidak perlu komplain .... Percuma ... Ujung ujungnya pengusaha akan mengatakan : kalo tidak cocok dgn gaji kita , silahkan cari kerja ditempat lain ...

Post a Comment

Pengikut