Upah Minimum Regional adalah
suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri
untuk memberikan upah kepada pegawai, karyawan atau buruh di dalam lingkungan
usaha atau kerjanya. Pemerintah mengatur pengupahan melalui Peraturan Menteri
Tenaga Kerja No. 05/Men/1989 tanggal 29 Mei 1989 tentang Upah Minimum.
Penetapan upah dilaksanakan
setiap tahun melalui proses yang panjang. Mula-mula Dewan Pengupahan Daerah
(DPD) yang terdiri dari birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha mengadakan
rapat, membentuk tim survei dan turun ke lapangan mencari tahu harga sejumlah
kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh.
Setelah survei di
sejumlah kota dalam propinsi tersebut yang dianggap representatif, diperoleh
angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) – dulu disebut Kebutuhan Hidup Minimum (KHM).
Berdasarkan KHL, DPD mengusulkan upah minimum regional (UMR) kepada Gubernur
untuk disahkan. Komponen
kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan upah minimum
berdasarkan kebutuhan hidup pekerja lajang (belum menikah).
Apakah Anda mengetahui apa
saja yang termasuk dalam komponen upah? Dalam Undang-Undang, ada 3 (tiga)
komponen upah yaitu gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Lalu
apa pengertian dari ketiga komponen upah tersebut?